Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 55 Tahun 2021

Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Sasaran pelaksanaan 1.000 HPK adalah ibu hamil, bayi dan anak di bawah tiga tahun Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kabupaten Asmat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bentuk makanan yang diberikan dalam program pemberian makanan disesuaikan dengan usia sasaran dengan angka kecukupan gizi yang sesuai dengan yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Penatausahaan Dana 1.000 HPKyang terdiri dari belanja operasional sebesar 15% dan belanja bahan sebesar 85% sesuai dengan peruntukkannya sesuai RAB yang dibuat oleh puskesmas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.55
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan