Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asmat. Kasus COVID-19 diklasifikasikan menjadi kasus konfirmasi, kasus probabel, kasus suspek dan bukan Covid 19. Klasifikasi kasus COVID-19 dilakukan berdasarkan penilaian kriteria klinis, kriteria epidemiologis, dan kriteria pemeriksaan penunjang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2021
Tanggal Berlaku
03 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.60
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan