Pada Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021, semula sebesar Rp.1.500.379.840.037,- bertambah sebesar Rp.51.433.028.587,- sehingga menjadi Rp.1.551.812.868.624,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat