Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Asmat. Terlaksananya Mekanisme Rujukan yang baik dan terkoordinasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan , Yakni system Rujukan dari Kampung / PUSTU ke Puskesmas dan dari Puskesmas ke RSUD serta Pengembalian kembali pasien ke tempat asal Rujukan , serta segi pembiayaan. Fasilitas Pelayanan Keseehatan tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara fisik atau berdasarkan pemeriksaan penunjang medis. Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan dimulai dari pemberi pelayanan kesehatan terkecil (Puskesmas Pembantu). Dalam hal belum tersedianya transportasi untuk merujuk dan / atau merujuk balik maka fasilitas pemberi pelayanan kesehatan yang merujuk atau yang menerima rujukan wajib tetap memberikan perawatan dan menjaga stabilitas kesehataan pasien hingga tersedianya transportasi. Menyediakan dana guna membayar klaim pengembalian biaya rujukan yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merujuk. Puskesmas mengajukan rincian tertulis yang berisikan tentang biaya yang dikeluarkan dari Pustu/Polindes (Kampung) ke Puskesmas dan atau biaya rujukan yang dikeluarkan dari Puskesmas ke RSUD (PP) yang meliputi : Sewa tranportasi air , BBM , Makan Minum Pasien , Jasa Petugas Medis/Paramedis dan Driver perujuk , yang disertai dengan bukti – bukti fisik seperti : Nota BBM, Nota Makan Minum Pasien , Kwitansi JasaPetugas Medis/Para medis dan Driver perujuk ; Khusus petugas medis/Paramedis Lampirkan Surat Perintah Tugas (SPT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat