Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat
(5)Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Peru bah an atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah menyusun pola
karier Pegawai Negeri Sipil secara khusus sesuai dengan
kebutuhan serta untuk menjamin keselarasan potensi
Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa untuk kepastian arah pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin, perlu menetapkan pedoman Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disusun
berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan
karier; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan WaHKota Banjarmasin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkugan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pola Karier; Bentuk Pola Karier; Penyusunan Dan Pelaksanaan Pola Karier; Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan di Bidang Perhubungan Meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta Sub Urusan Pelayanan Serta Kesekretariatan;
Bahwa dalam Rangka Menunjang Kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Perlu Mengangkat Pengemudi Angkutan Pelajar dan Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkutan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.967/AJ.2020/DRJD/2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkutan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pengangkatan Pengemudi Angkutan Pelajar;
Upah Pengemudi Angkutan Pelajar dan Sewa Angkutan Kota untuk Angkutan Pelajar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/ atau dalam daerah, perlu diberikan biaya peijalanan dinas. Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penambahan Tugas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
31 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; PPKD; Kuasa BUD; PA; KPA; PPTK; PPKSKPD; PPK Unit-SKPD; Bendahara Pengeluaran; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa BUD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bendahara Pengeluaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 68 Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah
Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin. njarmasin;
bahwa dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, diperlukan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan
penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling
lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana
Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara
fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan
tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat
dinyatakan selesai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap warga dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar masyarakat secara minimal yang merupakan urusan wajib kesejahteraan rakyat, maka perlu untuk dilaksanakan pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu disusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Penerapan standar Pelayanan Minimal di Daerah, sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 9 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 101 Tahun 2018; Permendagri Nomor 114 Tahun 2018; Permendagri Nomor 121 Tahun 2018; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerapan SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 142 Tahun 2015; PP Nomor 22 Tahun 2021; Permen PU Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/ PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Permen LH Nomor 05 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Izin Prinsip, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Prinsip; Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip; Prosedur Perizinan; Jangka Waktu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Izin Prinsip, diberikan kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan kesesuaian dengan RTRW, sesuai dengan bidang rencana usaha: a. hunian; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pembangunan sarana; e. pemanfaatan ruang sungai; f. transportasi; dan g. usaha lain yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) dan Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Serta Ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi
kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit
kronis dimasa dewasanya, Kota Banjarmasin masuk dalam lokus stunting tahun 2021.
Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Banjarmasin. Untuk menanggulangi kondisi gagal
tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000
(seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi
Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpes Nomor 83 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan Stunting; Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; Pelaksanaan Pencegahan Stunting; Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjamrasin
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan Perangkat Daerah Haruslah Memperhatikan Prinsip Efektivitas dan Efisiensi Sebagai Landasan Dasar Penataan, yang Secara Substansi Memberikan Dampak Secara Internal Karena Akan Menghemat Anggaran yang ada, dan Secara Eksternal Fungsi Pemerintah Sebagai Pelayan Publik dapat Memberikan Konstribusi yang Lebih Kepada Masyarakat;
Bahwa Pembentukan Perangkat Daerah dalam Rangka Meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Kota Banjarmasin;
Bahwa dalam Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perlu Perubahan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, dan Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat