Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021

Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat dinyatakan selesai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan