Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat dinyatakan selesai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat