Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 4492 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjamrasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan