Peraturan Walikota ini mengatur tentang Izin Prinsip, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Prinsip; Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip; Prosedur Perizinan; Jangka Waktu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Izin Prinsip, diberikan kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan kesesuaian dengan RTRW, sesuai dengan bidang rencana usaha: a. hunian; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pembangunan sarana; e. pemanfaatan ruang sungai; f. transportasi; dan g. usaha lain yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat