Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2021

Izin Prinsip

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Izin Prinsip, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Prinsip; Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip; Prosedur Perizinan; Jangka Waktu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Izin Prinsip, diberikan kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan kesesuaian dengan RTRW, sesuai dengan bidang rencana usaha: a. hunian; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pembangunan sarana; e. pemanfaatan ruang sungai; f. transportasi; dan g. usaha lain yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Izin Prinsip
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan