Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkutan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengangkatan Pengemudi Angkutan Pelajar; Upah Pengemudi Angkutan Pelajar dan Sewa Angkutan Kota untuk Angkutan Pelajar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat