Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan Stunting; Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; Pelaksanaan Pencegahan Stunting; Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat