Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 298 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Tentang Pemerintahan Daerah, di Mana di Nyatakan Bahwa Belanja Daerah untuk Penandaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Berpedoman pada Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan Regional Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa Analisis Standar Belanja Belanja Merupakan Standar yang di Gunakan untuk Menganalisis Kewajaran Beban Kerja dan Biaya Setiap Program Atau Kegiatan yang akan di Laksanakan oleh Suatu Satuan Kerja dalam Satu Tahun Anggaran;
Bahwa dalam Rangka Tercapainya Efesien, Efektivitas, Transparansi dan Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Khususnya dalam Penyusunan RKA-SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, dan Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Analisis Standar Belanja.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini Mengatur Tentang Analisis Standar Belanja, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Analisis Standar Belanja;
Pengendalian dan Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa program perlindungan tenaga kerja yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah, Swasta, Usaha Perorangan, Joint
Venture/asing atau lembaga sosial/yayasan adalah
merupakan kepentingan bagi tenaga kerja dan
keluarganya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kota Banjarbaru diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya
kesenjangan ekonomi dalammasyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daeah mengenai
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5473);
9. Peraturan Pemerintah...
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan
LembaranNegara Indonesia Nomor 5714) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5716) sébagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 253);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1004);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
16. Peraturan Daerah...
4
16. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor
10);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 058 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 58);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN
BAB III
PENDAFTARAN PESERTA
BAB IV
BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
BAB V
PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
KOORDINASI
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN MONITORING
BAB IX
EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keahlian, keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan. Dengan adanya kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga keija Indonesia
yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan dalam pengalaman keija dalam suatu skema pengakuan kemampuan keija, diperlukan standar biaya upah tenaga ahli sistem informasi di berbagai sektor pekerjaan. Dalam rangka peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Besaran Standar Biaya Upah, dan Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
Besaran standar biaya upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi maka ketentuan pembayaran upah setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat I Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah); b. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat II Rp. 4.000.000,- (empat juta
rupiah); c. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat III Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah); dan d. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat IV Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 104 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha yang diberikan
kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan sekitar temp at
berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga
dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah, Surat Keterangan Tempat Usaha tidak
dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di
daerah dan percepatan pelaksanaan berusaha serta
mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan jaminan
kepastian hukum dalam melakukan investasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara
untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Banjannasin Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara untuk Mendapatkan Surat
Keterangan Tempat Usaha (Sktu) Di Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 dan Nomor 13 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Un dangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pas a! 4
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2020; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
79 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 73
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
dan dalam rangka mewujudkan Penatausahaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
yang dilakukan secara tertib, efektif, efisien,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu diatur ketentuan mengenai Penatausahaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali kota tentang Pedoman
Penatausahan Keuangan Pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 75
Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penatausahaan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) perlu sistem
yang bukan hanya menerima aduan tetapi melindungi
pelapor pengaduan; Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang perlu
membentuk sistem Penanganan Pengaduan (Whistle
Blowing System); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
rnenetapkan Peraturan Wali Kota Banjarrnasin
tentang Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing
System) di Lingkungan Pernerintahan Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penanganan Pelaporan Pengaduan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, meningkatkan kualitas pembinaan dan
pengembangan karier serta menjamin pemenuhan hak
dan kesempatan yang sarna bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu
dilaksanakan manajemen talenta tanpa membedakan
gender, suku, agama, ras, dan golongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup Dan Aspek Talenta PNS; Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; Penyelenggaraan Manajemen Talentan PNS; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang
bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan
Suriansyah sebagai rumah sakit rujukan, perlu
melakukan kerja sarna dengan pihak ketiga yang saling
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipandang perlu menetapkan
Pedoman Pelaksanaan Kerja sarna Operasional (KSO);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sarna
Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Opersional; Ruang Lingkup; Bentuk Kerja Sama Operasioanal; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset; Penetapan Kerja Sama Operasional; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset; Alat Dan Penunjang Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Proses Pengadaan KSO; Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa
pengadaan, persyara tan, pengan gkatan , penernpatan,
batas usia, mas a kerja, hak, kewajiban dan
pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang
berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa dalam rangka pernenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
rnasyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah perlu didukung
sumber daya manusia yang berorientasi pada
pernenuhan secere kualitatif dan kuantitatif;
Bahwa dikarenakan keterbatasan Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah,
maka perlu memenuhi kebutuhan pegawai dengan
status Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
pelaksanaan pelayanan Badan Layanan Urnurn Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian
Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota 8anjannasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota 8anjarmasin Nomor 103 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Surianyah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Klasifikasi; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Formasi; Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS; Surat Perjanjian Kerja; Kewajiban Dan Hak; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS; Pengawasan Dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat