Pengaduan Internal Gratifikasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 86, BD.2021/NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) perlu sistem
yang bukan hanya menerima aduan tetapi melindungi
pelapor pengaduan; Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang perlu
membentuk sistem Penanganan Pengaduan (Whistle
Blowing System); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
rnenetapkan Peraturan Wali Kota Banjarrnasin
tentang Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing
System) di Lingkungan Pernerintahan Kota
Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penanganan Pelaporan Pengaduan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- 10 Halaman
|