Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2021

Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penatausahaan Keuangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Tanggal Berlaku
17 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.98
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan