Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BD.2021/NO.98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 73
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
dan dalam rangka mewujudkan Penatausahaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
yang dilakukan secara tertib, efektif, efisien,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu diatur ketentuan mengenai Penatausahaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali kota tentang Pedoman
Penatausahan Keuangan Pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 75
Tahun 2020.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penatausahaan Keuangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
- 24 Halaman
|