Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2021

Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Besaran Standar Biaya Upah, dan Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup. Besaran standar biaya upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi maka ketentuan pembayaran upah setiap bulannya adalah sebagai berikut: a. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat I Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); b. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat II Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); c. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat III Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan d. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat IV Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 September 2021
Tanggal Pengundangan
11 September 2021
Tanggal Berlaku
11 September 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan