Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Surianyah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Klasifikasi; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Formasi; Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS; Surat Perjanjian Kerja; Kewajiban Dan Hak; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS; Pengawasan Dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat