Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Opersional; Ruang Lingkup; Bentuk Kerja Sama Operasioanal; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset; Penetapan Kerja Sama Operasional; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset; Alat Dan Penunjang Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Proses Pengadaan KSO; Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat