Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat