Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarrnasin Nornor 76 Tah un 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin. Dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan pada Unit Pelaksana teknis Daerah di lingkungan kota Banjarmasin maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan alas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 120 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun
2017 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas dan Badan; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Banjarrnasin Tengah; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarrnasin Timur; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarmasin Selatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarmasin Barat; dan Unit Pelaksana Tekriis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil'Kecamatan Banjarrnasin Utara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin.
14 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat (RTC), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisrne Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praia dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23' Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor' 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Biaya Perjalanan dinas dalam daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kota Banjarmasin. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengalokasikan Dana Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai. Dana Operasional dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional untuk penjagaari/ piket objek vital, pengawasan /patroli, maupun tindakan penertiban dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setiap pelaksana perialanan dinas dalam daerah yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan atau perintah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Sebagai bagian dari perlengkapan operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin wajib menggunakan kendaraan operasional dalam pelaksanaan tugas. Dana Operasional untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan wawasan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD sebagai pejabat daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan tekhnis
dan biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan meliputi di dalam dan di luar daerah, yaitu pendidikan dan pelatihan formal; diklat kepemimpinan; kursus; bimbingan teknis; workshop; magang; kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik; dan Seminar dan loka karya.
Perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi: biaya transportasi; uang harian; biaya penginapan; biaya kontribusi/setoran yang besarannya sesuai dengan tarif penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Besaran biaya perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengacu kepada Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tabun 2016 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Serta Tunjangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akutabilitas, efektivitas, pengenaan dan pengawasan pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin, serta meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Unclang-Uridang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi : Pasal I, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Peratrean Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan jalan.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian humas dan Protokol Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011.
Standar Operasional Prosedur pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakans ecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Walikota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima dan
untuk percepatan dalam pelayanan perpajakan dan
pengelolaan Keuangan, perlu disusun standar
pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nonor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota
Banjarmasin ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru Taman Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas Pendidlkan Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
bagi guru - guru PAUD (Taman Kanak - Kanak dan
Kelompok Bermain) perlu menyusun Peraturan
Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahuri 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana lnsentif Daerah Guru Taman
Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2018, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahaan, khususnya di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011; Perwali Nomor 91 tahun 2016.
Standar Operasional Prosedur pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakansecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah rnendapat pengesahan Walikota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin. Pemberian bantuan hukum yang ada sekarang belum mampu menyentuh secara langsung orang atau kelompok masyarakat miskin untuk mengakses keadilan
karena terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi mereka. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan
kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum; Standar Bantuan Hukum Litigasi; Standar Bantuan Hukum Non Litigasi; Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
28 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaluran dana transport kader posyandu balita, posyandu lansia dan dasawisma perlu disusun teknis penyalurannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nornor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1994; Perpres Nomor 99 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma, dengan ruang lingkup dana transport kader Posyandu Balita; dana transport kader Posyandu Lansia; dana transport kader Dasawisma; ana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu Balita; dan Dana Pemberian Makanan Tarnbahan (PMT) untuk Posyandu Lansia.
Dana yang telah tersedia pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) adalah salah satu Organisasi
Perangkat DPPKBPM diserahkan kepada Posyandu dan Dasawisma melalui transfer non tunai ke Posyandu dan Dasawisma masing-masing setelah aparat di kelurahan menerima kelengkapan pertanggungjawaban keuangan Posyandu dan Dasawisma.
Pernbiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Banjarmasin pada DPA DPPKBPM Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta
Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat