Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum; Standar Bantuan Hukum Litigasi; Standar Bantuan Hukum Non Litigasi; Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat