Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2018/NO.95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima dan
untuk percepatan dalam pelayanan perpajakan dan
pengelolaan Keuangan, perlu disusun standar
pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nonor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
- Peraturan Walikota
Banjarmasin ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
- 9 halaman
|