Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan yang berisi; Ketentuan Umum; nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Dan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat