Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas dan Badan; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarrnasin Tengah; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarrnasin Timur; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarmasin Selatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banjarmasin Barat; dan Unit Pelaksana Tekriis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil'Kecamatan Banjarrnasin Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat