Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat;
5. Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden, Metode Pengolahan Data;
6. Pelaporan;
7. Monitoring Dan Evaluasi;
8. Publikasi Hasil Survei;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah memuat program dan kegiatan satu tahun yang merupakan komitmen perangkat daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018, Meliputi : Ketentuan Umum; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2014
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada PT. BANK KALSEL Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan perkuatan permodalan untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah perlu disediakan Dana untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah yang dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin pada PT. Bank Kalsel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel untuk perkuatan permodalan bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Kalsel Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;Ketentuan Teknis Penyaluran Pinjaman Modal dan Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan;
Bahwa dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin,
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Koridor;
Perberhentian Bus;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Banjarmasin akibat dampak Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Daerah. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 semakin meluas
dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame, ketentuan Pajak Bumi dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ketentuan Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, WaliKota memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Pajak
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PERPUU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/ PMK.03/ 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi
akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak
tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai
denganTahun 2020;
b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk
masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan
c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui
Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah.
(2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak
menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai
berikut:
a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak;
b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara
sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan
Pemerintah Daerah; dan
c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen dalam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjamasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
55 hlm; Lampiran 51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
bahwa keadaan geografis kota Banjarmasin terdiri dari banyak sungai dan merupakan simbol budaya masyarakat; bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Pemerintah Daerah wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut berlaku; bahwa sungai yang tidak berfungsi dan atau belum teridentifikasi perlu mendapatkan penanganan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengarur Tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Lingkup Pengaturan; Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sempadan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Maret 2011 Nomor 182.1/857/SJ perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah, dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk menunjang dan mengoptimalkan koordinasi dalam upaya pembinaan dan memberdayakan peran PPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Tugas, Fungsi dan wewenang;Organisasi dan Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Tim Survei dan Pengolah Data Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat
perkembangan kelurahan yang akurat, komprehensif dan
integral, perlu disusun data profil kelurahan; Bahwa data profil kelurahan perlu didayagunakan untuk
mendorong perkembangan kelurahan swadaya dan swakarya
menjadi kelurahan swasembada; Bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Petunjuk Teknis Tim Survei Dan Pengolah Data
Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Dan Pendayagunaan Data
Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Tim Survey dan Pengolahan Data Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika: ketentuan umum; Data Profik kelurahan; Penyusunan Profil Kelurahan; Pendayagunaan Data Profil Kelurahan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Tim survey dan Pengolah Data; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
31 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat