Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah memuat program dan kegiatan satu tahun yang merupakan komitmen perangkat daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 .
- Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018, Meliputi : Ketentuan Umum; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 6 Halaman
|