Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Tugas, Fungsi dan wewenang;Organisasi dan Tata Kerja;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat