Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai denganTahun 2020; b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah. (2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai berikut: a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak; b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah; dan c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat