Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021

Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai denganTahun 2020; b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah. (2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai berikut: a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak; b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah; dan c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 984 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan