Peraturan Daerah ini Mengarur Tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Lingkup Pengaturan; Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sempadan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat