Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Kalsel Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;Ketentuan Teknis Penyaluran Pinjaman Modal dan Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat