Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Tim Survei dan Pengolah Data Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Tim Survey dan Pengolahan Data Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika: ketentuan umum; Data Profik kelurahan; Penyusunan Profil Kelurahan; Pendayagunaan Data Profil Kelurahan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Tim survey dan Pengolah Data; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Tim Survei dan Pengolah Data Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan