Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat; 5. Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden, Metode Pengolahan Data; 6. Pelaporan; 7. Monitoring Dan Evaluasi; 8. Publikasi Hasil Survei; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat