Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
pada pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan
pencapaian tujuan pembangunan nasional berupa masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, sehingga keberadaan dan peranan
olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas; bahwa diperlukan instrumen hukum dalam rangka pembinaan
dan pengembangan keolahragaan di Kota Banjarmasin yang
dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga,
peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi,
dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan
keolahragaan daerah di tingkat nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Pengharagaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan serta guna peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat, maka perlu mengatur ketentuan pembangunan perumahan maupun bangunan lain dimaksud dengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk hunian, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan dilingkungan rumah susun serta guna lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rumah Susun Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengaturan Dan Pembinaan Rumah Susun; Persyaratan Pembangunan Rumah Susun; Sertifikasi Laik Fungsi; Pemilikan Satuan Rumah Susun; Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun; Penggunaan Rumah Susun; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; bahwa badan air dan / atau air tanah yang dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan, dan tidak mencemari, sehingga perlu upaya pengawasan dan pengendalian pembuangan limbah cair; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ijin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perlindungan Sumber Daya Air; Perijinan; Masa Berlaku Ijin; Kewajiban Dan Larangan; Pencabutan Ijin; Tarif Pengelolaan Air Limbah; Pengelolaan Pengawasan Dan Pengendalian; Pengawasan; Pembiayaan; Sertifikasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan dan pekerjaan penggalian dipinggir jalan yang memanfaatkan ruang milik jalan baik oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan bahwa untuk pembangunan diatas jalan umum, saluran, atau sarana lain, atau yang melintasi sarana dan prasarana jaringan kota, atau dibawah/diatas air, atau pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, harus mendapat persetujuan khusus dari Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Subjek dan Objek Pengaturan;Prosedur Pengaturan;Penggalian Atau Pemotongan Jalan serta Penempatan Bangunan Utilitas;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintah di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;bahwa wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah;bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas serta sebagai acuan bagi aparatur dan masyarakat, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggarakan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelengaraan Kearsipan;Ruang Lingkup Pengelolaan Kearsipan;Penyelamatan dan pelestarian Arsip;Kepegawaian;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji;Pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah Dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam
ABSTRAK:
bahwa AI-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;bahwa Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya;bahwa kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya;bahwa dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis AL-Quran bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah,Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin yang beragama Islam.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;Kewajiban dan Penyelenggaraan Kegiatan;Sanksi;Ketentuan Pidana dan Penyidikan;Pembiayaan;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan Pengemis Serta Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi sekarang ini sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dimaksud;bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah gelandangan dan pengemis serta tuna susila, yang melakukan kegiatan pengemisan di median-median jalan, traFFic light, mesjid-mesjid dan jembatan-jembatan serta kegiatan tuna susila di tempat-tempat umum seperti taman taman pinggiran sungai, bawah jembatan, hotel, losmen dan tempat lainnya;bahwa perbuatan pengemisan yang dilakukan dengan berbagai cara, untuk menimbulkan belas kasihan orang lain, ini merupakan penyakit mental atau pemalas yang tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan tuna susila merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta menyebabkan penyebaran virus AIDS/HIV yang semakin meluas;bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis serta tuna susila apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 11 tahun 2005;Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemeirntah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas dan Tujuan;Larangan Kegiatan Penggelandangan dan Pengemisan;Tempat Gelandangan dan Pengemis;Larangan Pelacuran/Tuna Susila;Larangan Tempat Pelacuran/ Tuna Susila;Penutupan Tempat-tempat Pelacuran/Tuna Susila;Penanganan;Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat;sumber Pembiayaan, Saran dan Prasarana;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 1996 tentang Nama Jalan dan Bangunan sudah tidak sessuai dengan keadaan sekarang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di adakan revisi terhadap Peraturan Daerah di maksud;bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Nama Jalan dan Sasaran Umum di Kota banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Jalan dan Sarana Umum;Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;Pemberian, Perubahan Nama Jalan dan Sasaran Umum;Persetujuan Penamaan;Tiang dan Papan Nama;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran, Perubahan Dan Pembentukan Kelurahan Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan penduduk di beberapa wilayah Kelurahan yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan masyarakat sehingga pelayanan Pemerintahan Kelurahan menjadi semakin tidak berimbang mengingat jarak pusat Kecamatan dan Kelurahan sangat variatif;bahwa Kelurahan yang ada selama ini adalah Kelurahan sejak terbentuknya Pemerintah Kota dan secara nyata perlu dilakukan penataan, baik dalam kaitan dengan pemekaran, perubahan nama maupun pembentukan Kelurahan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kelurahan Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kelurahan dalam Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemekaran Kelurahan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2009
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pelaku usaha Koperasi Mikro kecil menengah di Kota Banjarmasin kepada mereka perlu di berikan penguatan modal melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Konsiderans huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Persyaratan Diberikannya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil keuangan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2009.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat