Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2010

Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Pengharagaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
13 September 2010
Tanggal Berlaku
13 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan