Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas dan Tujuan;Larangan Kegiatan Penggelandangan dan Pengemisan;Tempat Gelandangan dan Pengemis;Larangan Pelacuran/Tuna Susila;Larangan Tempat Pelacuran/ Tuna Susila;Penutupan Tempat-tempat Pelacuran/Tuna Susila;Penanganan;Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat;sumber Pembiayaan, Saran dan Prasarana;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat