Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Subjek dan Objek Pengaturan;Prosedur Pengaturan;Penggalian Atau Pemotongan Jalan serta Penempatan Bangunan Utilitas;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat