Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2010

Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Subjek dan Objek Pengaturan;Prosedur Pengaturan;Penggalian Atau Pemotongan Jalan serta Penempatan Bangunan Utilitas;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan