Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2009

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Persyaratan Diberikannya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil keuangan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
01 September 2009
Tanggal Berlaku
01 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.22
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan