Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2010

Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perlindungan Sumber Daya Air; Perijinan; Masa Berlaku Ijin; Kewajiban Dan Larangan; Pencabutan Ijin; Tarif Pengelolaan Air Limbah; Pengelolaan Pengawasan Dan Pengendalian; Pengawasan; Pembiayaan; Sertifikasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2010
Tanggal Berlaku
05 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan