Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggarakan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelengaraan Kearsipan;Ruang Lingkup Pengelolaan Kearsipan;Penyelamatan dan pelestarian Arsip;Kepegawaian;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat