Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran, Perubahan Dan Pembentukan Kelurahan Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan penduduk di beberapa wilayah Kelurahan yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan masyarakat sehingga pelayanan Pemerintahan Kelurahan menjadi semakin tidak berimbang mengingat jarak pusat Kecamatan dan Kelurahan sangat variatif;bahwa Kelurahan yang ada selama ini adalah Kelurahan sejak terbentuknya Pemerintah Kota dan secara nyata perlu dilakukan penataan, baik dalam kaitan dengan pemekaran, perubahan nama maupun pembentukan Kelurahan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kelurahan Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kelurahan dalam Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemekaran Kelurahan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2010.
- 5 Halaman
|