Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya dan tidak terkendalinya peredaran minuman keras yang mempunyai dampak negatif terhadap ketentraman/ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin dan dapat merusak kesehatan maupun moral generasi muda sebagai penerus bangsa; bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan minuman keras dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan satu ketentuan tentang larangan dan pengawasan minuman keras dan minuman memabukan di Kota Banjarmasin; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b konsiderans di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Penyitaan Dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan dan pekerjaan penggalian dipinggir jalan yang memanfaatkan ruang milik jalan baik oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan bahwa untuk pembangunan diatas jalan umum, saluran, atau sarana lain, atau yang melintasi sarana dan prasarana jaringan kota, atau dibawah/diatas air, atau pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, harus mendapat persetujuan khusus dari Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Subjek dan Objek Pengaturan;Prosedur Pengaturan;Penggalian Atau Pemotongan Jalan serta Penempatan Bangunan Utilitas;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM); bahwa agar BP2TPM dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Wewenang Kepala Badan; Prosedur Pemberian Perizinan; Pengurusan Perizinan; Layanan Informasi; Pengaduan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Banjarmasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 188.44/0111/KUM/2007 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2014
bahwa Kota Banjarmasin dengan wilayah yang sangat terbatas dan pertambahan penduduk yang pesat memerlukan keberadaan tanah untuk tempat pemakaman; bahwa pemakaman merupakan bagian dari aktivitas sosial warga masyarakat terhadap sesamanya yang dinyatakan meninggal dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-maasing; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1978 tentang Pemakaman sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan Kota Banjarmasin serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pe,akaman Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukkan Tanah Untuk Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Pemetakan Tempat Pemakaman; Tempat Pemakaman Umum; Tempat Pemakaman Bukan Umum; Surat Keterangan Medis; Surat Keterangan Kematian; Rukun Kematian Dilingkungan RT/RW; Pemakaman Jenazah; Penggalian/ Pemindahan Jenazah/ Kerangka; Izin Penggunaan Tempat Pemakaman Umum; Penutupan/ Perubahan Fungsi Tempat Pemaikaman Umum; Pemakaman Tumpangan; Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah; Usaha Pelayanan Pemakaman; Larangan dan Tata Tertib; Data dan Informasi Pemakaman; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Biaya insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Nomenklatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2016 telah diubah dalam
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016. Dalam Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 tentang
Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Kendaraan Bermotor belum dilengkapi format perizinan dan
rekomendasi dari beberapa instansi terkait. Untuk efisiensi dan efektifitas operasional penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan berrnotor
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 109
Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian terhadap rekomendasi,
Jam operasional dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 tentang Izin
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan
Bermotor.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalarn Peraturan Walikota Nomor 109 Tabun 2016
tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Kendaraan Bermotor diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat miskin dan untuk meringankan beban warga masyarakat misKin ai koia Banjarmasin yang anggota keiuarganya meninggai dunia perlu dibenkan santunan khususnya kepada masyarakat miskin
yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Banjarmasin;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu diatur tentang Pembenan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin i ahnn 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : 05/KEP/MENKO/KESRA/D/2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarbaru Tahun 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjamrasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan
Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan
merupakan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Perda ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan
hubungan kerja staf ahli dengan perangkat daerah akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Walikota.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana Bantuan Operasional
dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional untuk Dewan Kelurahan
dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga serta Rukun Warga, perlu
kiranya diatur dan dibuat petunjuk pelaksanaannya;
bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk lebih mempertegas batasanbatasan kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan dana tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bnatuan Operasional dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat