Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM); bahwa agar BP2TPM dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Wewenang Kepala Badan; Prosedur Pemberian Perizinan; Pengurusan Perizinan; Layanan Informasi; Pengaduan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
- 7
|