Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bnatuan Operasional dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat