Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bnatuan Operasional dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan