Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2014

Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pe,akaman Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukkan Tanah Untuk Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Pemetakan Tempat Pemakaman; Tempat Pemakaman Umum; Tempat Pemakaman Bukan Umum; Surat Keterangan Medis; Surat Keterangan Kematian; Rukun Kematian Dilingkungan RT/RW; Pemakaman Jenazah; Penggalian/ Pemindahan Jenazah/ Kerangka; Izin Penggunaan Tempat Pemakaman Umum; Penutupan/ Perubahan Fungsi Tempat Pemaikaman Umum; Pemakaman Tumpangan; Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah; Usaha Pelayanan Pemakaman; Larangan dan Tata Tertib; Data dan Informasi Pemakaman; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Biaya insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan