Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
saat ini Negara dituntut untuk memenuhi "Hak Rakyat Atas Air, dalam rangka peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat", perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. berdasarkan UU Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , khususnya Pasal 17, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya. berdasarkan pertimbangan sebaai mana dimaksud perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Unclang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT/ M/ 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/ PRT/ M/ 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Perda Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 03 Tahun 1989; Perda Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 4. Mekanisme Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 5. Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 64 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu
menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2017 dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Biaya Masukan. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai: batas tertinggi; estimasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 63 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Moda lKota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan bidang perizinan pada badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Pengorganisasian dan Pengendalian; 7. Pengembangan Kapasitas; 8. Pemantauan dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup. Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan adalah sebagai pedoman bagi aparatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dan
masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administratif di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas mengacu Standar Pelayanan yang berkelanjutan dilaksanakankan monitoring, evaluasi, pengawasan, pembinaan dan pengendalian oleh Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan secara umum yang secara operasional dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta secara teknis dibantu oleh Bagian Organisasi sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pengembangan kapasitas dapat berupa peningkatan kemampuan system aplikasi perizinan berbasis elektronik, peningkatan kelembagaan,Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam rangka penyusunan, penerapan, pencapaian kinerjaypelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pengembangan system, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan Standar Pelayanan pada BP2TPM diperlukan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2013
77 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kearsipan secara menyeluruh dan berkesinambungan, pendayagunaan arsip, serta penyelamatan arsip sebagai bukti nyata, benar dan lengkap dimasa lampau, sekarang dan waktu yang akan datang untuk pertanggungjawaban nasional, perlu ketepatan dalam pemuatan status penanganan hasil penilaian arsip serta jangka waktu dalam penyimpanan arsip. bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor PK.03.09/31/2015 tanggal 11 September 2015 Jadwal Retens iArsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara pemerintahan daerah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian; 3. Ketentuan Penutup. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada ketentuan ketentuan peraturan ini. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang Retensinya 10 Tahun atau lebih ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendengar pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang dibentuk, dan
memperhatikan pendapat dari Kepala Badan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Banjarmasin nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Pasar; 3. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 4. Persayaratan, Sistem,Mekanisme, dan Prosedur; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 8. Pemberian Hak sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Eks Tidak Aktif; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Peraturan Daerah kota. Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 60 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan dan pelestarian arsip statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin, perlu dibuat Jadwal Retensi Arsip. dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Prosedur Penetapan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan kepegawaian pemerintah daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan. 3. Ruang Lingkup. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bertujuan untuk pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Ruang lingkup pengaturan JRA meliputi: Jenis arsip yaitu untuk membedakan apakah itu tennasuk jenis arsip statis maupun jenis arsip dinamis; angka waktu/retensi yaitu penentuan jangka waktu simpanan suatu arsip pemerintah atau instansi/lembaga atau organisasi dalam arti luas; Keterangan yang berisi rekomendasi tentang suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, ini dilakukan oleh Tim Penilai arsip. RA Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebi dahulu mendapat persetujuan darlo pempinan unit organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 58 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Melalui Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial Dan Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan maka diselenggarakan berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. agar pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran maka perlu ditetapkan Penanganan Kemiskinan Berbasis data Terpadu Melalui Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial Dan Ketenagakerjaan (SIMDA KSK). untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Penanganan Kemiskinan Berbasis data Terpadu Melalui Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial Dan Ketenagakerjaan di wilayah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Pearturan ini mengatur tentang penanganan kemiskinan berbasis data terpadu melalui sistem informasi manajemen data kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksdu dan Tujuan; 3. Pengolahan data SIMDA KSK; 4. Ketentuan Penutup. Petugas pengelola Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Basis data terpadu bersumber dari : a. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K); b. Musyawarah Kelurahan (Muskel); c. Aduan masyarakat; d. Usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah / lembaga yang melaksanakan program penanggulangan kemiskinan; e. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilaksanakan oleh Petugas. Pengelola data terdiri dari : administrator; Operator entri data; masyarakat umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 55 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Banjarmasin, dipandang perlu mengatur kembali uraian tugasnya. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin ten tang Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerab Kota Banjarmasin, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan kembali uraian tugasnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota 8anjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nornor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Waikota Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin maka perlu
untuk mengatur dan menyusun tugas pokok dan fungsi unsur- unsur organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Untuk maksud tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
PERATURANWALIKOTANOMOR 61 TAHUN2014
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat