Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara pemerintahan daerah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian; 3. Ketentuan Penutup. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada ketentuan ketentuan peraturan ini. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang Retensinya 10 Tahun atau lebih ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendengar pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang dibentuk, dan memperhatikan pendapat dari Kepala Badan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat