Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya. Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat