standar biaya masukan tahun anggaran 2017
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu
menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2017 dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Biaya Masukan. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai: batas tertinggi; estimasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
- 12 halaman
|