Peraturan ini mengatur tentang kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 4. Mekanisme Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 5. Ketentuan Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat