Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan kepegawaian pemerintah daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan. 3. Ruang Lingkup. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bertujuan untuk pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Ruang lingkup pengaturan JRA meliputi: Jenis arsip yaitu untuk membedakan apakah itu tennasuk jenis arsip statis maupun jenis arsip dinamis; angka waktu/retensi yaitu penentuan jangka waktu simpanan suatu arsip pemerintah atau instansi/lembaga atau organisasi dalam arti luas; Keterangan yang berisi rekomendasi tentang suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, ini dilakukan oleh Tim Penilai arsip. RA Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebi dahulu mendapat persetujuan darlo pempinan unit organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat