Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 60 Tahun 2016

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan kepegawaian pemerintah daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan. 3. Ruang Lingkup. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA. Pengaturan JRA di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bertujuan untuk pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Ruang lingkup pengaturan JRA meliputi: Jenis arsip yaitu untuk membedakan apakah itu tennasuk jenis arsip statis maupun jenis arsip dinamis; angka waktu/retensi yaitu penentuan jangka waktu simpanan suatu arsip pemerintah atau instansi/lembaga atau organisasi dalam arti luas; Keterangan yang berisi rekomendasi tentang suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, ini dilakukan oleh Tim Penilai arsip. RA Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebi dahulu mendapat persetujuan darlo pempinan unit organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.60
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan