Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan bidang perizinan pada badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Pengorganisasian dan Pengendalian; 7. Pengembangan Kapasitas; 8. Pemantauan dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup. Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan adalah sebagai pedoman bagi aparatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administratif di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas mengacu Standar Pelayanan yang berkelanjutan dilaksanakankan monitoring, evaluasi, pengawasan, pembinaan dan pengendalian oleh Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan secara umum yang secara operasional dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta secara teknis dibantu oleh Bagian Organisasi sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pengembangan kapasitas dapat berupa peningkatan kemampuan system aplikasi perizinan berbasis elektronik, peningkatan kelembagaan,Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka penyusunan, penerapan, pencapaian kinerjaypelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pengembangan system, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan Standar Pelayanan pada BP2TPM diperlukan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat