Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Pasar; 3. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 4. Persayaratan, Sistem,Mekanisme, dan Prosedur; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 8. Pemberian Hak sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Eks Tidak Aktif; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat