Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Pasar; 3. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 4. Persayaratan, Sistem,Mekanisme, dan Prosedur; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 8. Pemberian Hak sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Eks Tidak Aktif; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan